Sabtu, 05 Januari 2008

Soal Perpajakan - yus/2/perpajakan

kode:yus/2/perpajakan
A PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
1 Pada bulan Mei 2006 kontraktor PT Indoraya mendapat proyek renovasi gedung Pemda DKI JAYA sebesar Rp.100.000.000.Berapa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus dipotong Bendaharawan Pemerintah?
a Rp2.500.000
b Rp7.500.000
c Rp10.000.000
d Rp1.500.000
e Rp.15.000.000.
2 Pada tahun 2006 PT Indorayon membeli sukucadang kendaraan bermotor dengan nilai Rp.100.000.000.PT Indorayon bukan importir ,sehingga untuk mengimpor barang dipercayakan pada PT Anta Marga yang memiliki Angka Pengenal Impor (API ).Asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 2% dari harga impor dan bea masuk yang dikenakan sebesar 4% dari harga impor.Berapa Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor?
a Rp 2.500.000
b Rp 7.500.000
c Rp.1.500.000
d Rp.10.000.000
e Rp. 2.350.000
3 Pada tahun 2006 PT Indonusa membeli sukucadang kendaraan bermotor dengan nilai Rp.1.000.000.000.PT Indonusa bukan importir ,sehingga tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API ).Asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 2% dari harga impor dan bea masuk yang dikenakan sebesar 4% dari harga impor.Berapa Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor?
a Rp 2.500.000
b Rp 7.500.000
c Rp.1.500.000
d Rp.23.500.000
e Rp. 2.350.000
4 Pada bulan Juni 2006 PT Kiani melakukan perjanjian kontrak sewa atas mesin genset dengan PT Antamani dengan nilai kontrak Rp.100.000.000 pertahun.Berapa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipungut bila Perkiraan Penghasilan Bruto atas sewa sebesar 40%.
a Rp.6.000.000
b Rp1.500.000
c Rp.4.000.000
d Rp.5.500.000
e Rp.15.000.000
5 Berapa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Deposito dengan pendapatan bunga sebesar Rp100.000.000 pertahun?
a Rp.1.500.000
b Rp.150.000
c Rp.150.000.000
d Rp 15.000.000
e Rp.15.000
6 Pada bulan Agustus 2005 RW Kalibata membuat kegiatan dalam rangka HUT RI.Dalam kegiatan tersebut memberikan hadiah yang tidak dilakukan lomba berupa doorprize sebesar Rp 100.000,maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah tersebut adalah
a Rp.1.500
b Rp150
c Rp15.000
d Rp150.000
e Rp.15
7 PT Eka Perkasa pemegang saham tunggal dari Zurich Inc Swedian dalam tahun 2005 memperoleh keuntungan sebesar US$ 1.000.000 .Pajak Penghasilan yang berlaku di Swedia sebesar 48% dan pajak deviden 38%.Berapa Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang PT Eka Perkasa?
a US$.480.000
b US$.380.000
c US$ 48.000
d US$ 38.000
e US$.197.600
8 PT AGRO WISATA memperoleh penghasilan dalam negeri sebesar Rp.600.000.000 dan penghasilan luar negeri sebesar Rp.400.000.000 .Penghasilan luar negeri tersebut dikenakan pajak di luar negeri sebesar 20%.Berapa batas maksimum kredit pajak luar negeri atas PT AGRO WISATA
a Rp.20.000.000
b Rp.80.000.000
c Rp.282.500.000
d Rp.60.000.000
e Rp.113.000.000
9 Berdasarkan soal no 8 di atas berapa jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikurangkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan PT AGRO WISATA
a Rp.80.000.000
b Rp.20.000.000
c Rp.282.500.000
d Rp.60.000.000
e Rp.113.000.000
10 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terutang Anwar tahun 2005 adalah Rp.100.000.000.Adapun Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21) adalah
Rp 30.000.000,Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.20.000.000,Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.5.000.000dan Kredit Pajak Penghasilan Luar Negeri adalah Rp.15.000.000.Berapa Jumlah Kredit Pajak?
a Rp.30.000.000
b Rp.35.000.000
c Rp.15.000.000
d Rp.50.000.000
e Rp.70.000.000
11 Berdasarkan Soal no 10 ,maka besarnya Pajak Penghasilan 25 atas Anwar untuk tahun 2006 adalah sebesar
a Rp.1.250.000
b Rp.1.000.000
c Rp.2.000.000
d Rp.2.500.000
12 Pajak Penghasilan PT Bukama Jaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terutang tahun 2005 adalah Rp.100.000.000.Adapun Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.20.000.000,Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.5.000.000dan Kredit Pajak Penghasilan Luar Negeri adalah Rp.15.000.000.Berapa Jumlah Kredit Pajak?
a Rp.30.000.000
b Rp.35.000.000
c Rp.40.000.000
d Rp.50.000.000
e Rp.70.000.000

13 Berdasarkan Soal no 12 ,maka besarnya Pajak Penghasilan 25 atas PT Bukama Jaya untuk tahun 2006 adalah sebesar
a Rp.1.250.000
b Rp.1.000.000
c Rp.2.000.000
d Rp 5.000.000
e Rp.2.500.000
14 Bila Pajak terutang tahun 2005 Amir adalah Rp 12.000.000,tetapi Anwar melakukan perjalanan ke luar negeri dinas ,sehingga membayar Fiskal Luar Negeri mengunakan pesawat udara.Berapa Pajak terutang tahun 2005 atas nama Amir?
a Rp.11.500.000
b Rp.11.000.000
c Rp.11.800.000
d Rp 10.000.000
e Rp.9.000.000
15 Bila Pajak terutang tahun 2005 Anton adalah Rp 12.000.000,tetapi Anwar melakukan perjalanan ke luar negeri dinas ,sehingga membayar Fiskal Luar Negeri mengunakan kapal laut.Berapa Pajak terutang tahun 2005 atas nama Amir?
a Rp.11.000.000
b Rp.11.500.000
c Rp.11.800.000
d Rp 10.000.000
e Rp 9.500.000

B PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

16 Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Badan dilaporkan pada lampiran SPT 1770 yang terdapat pada Formulir
a 1771-I
b 1771-II
c 1771-III
d 1771-IV
e 1771-V

17 Pajak Penghasilan Badan dilaporkan pada Formulir
a 1721
b 1195
c 1771
d 1770
e 1106
18 Pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun pajak 2005,maka harus dilaporkan paling lambat
a 31 Desember 2005
b 31 Januari 2006
c 28 Pebruari 2006
d 1Maret 2006
e 31 Maret 2006
19 Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Badan dilaporkan pada lampiran SPT 1770 yang terdapat pada Formulir
a 1771-V
b 1771-IV
c 1771-III
d 1771-II
e 1771-I





20 Fiskal Luar Negeri dilaporkan pada Formulir SPT
a 1771-Induk
b 1771-II
c 1771-III
d 1771-IV
e 1771-V
21 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk tahun berikutnya dilaporkan pada SPT
a 1771-I
b 1771-Induk
c 1771-III
d 1771-IV
e 1771-V
22 Pembetulan Identitas Wajib Pajak dilaporkan pada SPT
a 1771-I
b 1771-II
c 1771-Induk
d 1771-III
e 1771-IV
23 Bila Pelaporan Pajak Penghasilan Badan dikuasakan pada pihak lain yang berwenang,maka harus melampirkan
a Surat Setoran Pajak
b Neraca dan Laporan Rugi Laba
c Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
d Surat Kuasa Khusus
e Daftar Penghitungan Penyusutan
24 Bila Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan ingin diambil,maka istilah dalam pajak adalah
a dikompensasikan
b direstitusikan
c diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang
d dikompensasikan dengan utang pajak yang akan datang
e diperhitungkan dengan masa pajak yang akan datang
25 Bila lebih bayar Pajak Penghasilan Badan ingin diambil,maka perlu dilaporkan pada SPT
a 1771-I
b 1771-II
c 1771 Induk
d 1771-III
e 1771-IV
26 Penghasilan Luar Usaha disampaikan pada SPT
a 1771 Induk
b 1771-II
c 1771-III
d 1771-I
e 1771-IV
27 Hibah merupakan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dilaporkan pada SPT
a 1771 Induk
b 1771-II
c 1771-III
d 1771-VI
e 1771-IV
28 Metode Penyusutan yang diakui dalam pelaporan Pajak Penghasilan adalah
a FIFO
b LIFO
c RATA-RATA
d SALDO MENAIK
e GARIS LURUS




29 Bahasa yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT Badan adalah
a Perancis
b Indonesia
c Arab
d Mandarin
e Jerman
30 Mata uang yang dipergunakan dalam pelaporan SPT Badan adalah
a Yen
b Rupiah
c Lira
d Rupee
e Euro

C TEORI PAJAK PENGHASILAN BADAN
31 Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh
a Direktur Keuangan Koperasi “Maju”
b Direktur Keuangan PT”Abadi”
c Bendaharawan Pemerintah
d Direktur Keuangan CV “Mapan “
e Direktur Keuangan NV “Terang”
32 Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang sepanjang
a bersifat final
b bersifat akhir
c bersifat tidak final
d bersifat awal
e bersifat mediasi
33 Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah
a Direktorat Jenderal Anggaran
b Bagian Keuangan PT “Maju”
c Bagian Keuangan Bank BCA
d Bagian Keuangan Asuransi BumiPutra
e Bagian Keuangan Yayasan SUPERSEMAR
34 Yang bukan syarat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah
a Obyek pemungutan adalah penyerahan barang dan jasa
b Subyek yang dikenakan pemungutan adalah rekanan pemerintah
c Asas pemungutan memakai cash basis
d dipungut dari harga BEP
e Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah 1,5% dari harga pembelian
35 Yang bukan termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri yang berasal dari
a modal
b penyerahan jasa
c penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pasal 21
d penjualan jasa
e gaji
36 Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
a THR
b Bonus
c Tantiem
d Imbalan sehubungan Jasa Manajemen
e Impor Barang








37 Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur tentang
a perhitungan besar pajak penghasilan yang terutang di luar negeri yang tidak dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri
b perhitungan besar pajak penghasilan yang terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri
c perhitungan besar pajak penghasilan yang terutang di dalam negeri yang tidak dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri
d perhitungan besar pajak penghasilan yang terutang di dalam negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri
e perhitungan besar pajak penghasilan yang terutang di luar negeri yang tidak dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penhasilan wajib pajak luar negeri
38 Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
a pajak tidak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri
b Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri
c hanya pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri
d pajak tidak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari dalam negeri
e hanya pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari dalam negeri
39 Yang bukan sumber penghasilan guna menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan
adalah sebagai berikut
a Penghasilan dari saham di negara lain
b Impor barang
c Penghasilan bunga pada bank di negara lain
d Penghasuilan sewa harta yang ada di negara lain
e Imbalan jasa dari tempat kerja di negara lain
40 Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan ketentuan yang mengatur tentang
a perhitungan besarnya angsuran bulanan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan
b perhitungan besarnya angsuran semesteran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan
c perhitungan besarnya angsuran tahunan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan
d perhitungan besarnya angsuran bulanan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam bulan pajak berjalan
e perhitungan besarnya angsuran tahunan pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam bulan pajak berjalan
41 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 didasarkan pada
a Penghasilan tidak teratur
b Penghasilan tidak rutin
c Penghasilan teratur
d Penghasilan non rutin
e Penghasilan tidak terikat
42 Angsuran bulanan sesuai Pajak Penghasilan Pasal 25
a dapat disesuaikan sesuai keadaan usaha oleh Direktur Jenderal Pajak
b tidak dapat disesuaikan sesuai keadaan usaha oleh Direktur Jenderal Pajak
c tidak dapat disesuaikan sesuai keadaan usaha oleh Menteri Keuangan
d dapat disesuaikan sesuai keadaan usaha oleh Menteri Keuangan
e dapat disesuaikan sesuai keadaan usaha oleh Menteri Perekonomian







43 Fiskal Luar Negeri merupakan
a angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang tidak dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan
b angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang tidak dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang pada awal tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan
c angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan
d angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang tidak dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan
e angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang tidak dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Usaha untuk tahun pajak yang bersangkutan
44 Yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah
a Anggota Korps Diplomatik
b Pejabat Negara dalam rangka dinas
c Anggota TNI dalam rangka dinas
d Pejabat Perusahaan Swasta yang melakukan dinas
e Petudas Imigrasi yang melakukan tufas
45 Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi karyawan yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas ditanggung pemberi kerja,maka Fiskal Luar Negeri tersebut
a tidak dapat dikreditkan oleh pemberi kerja terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak bersangkutan
b tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak bersangkutan
c tidak dapat diminimalkan oleh pemberi kerja terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak bersangkutan
d tidak dapat dikreditkan oleh pemberi kerja terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Masa Pemberi Kerja untuk tahun pajak bersangkutan
e dapat dikreditkan oleh pemberi kerja terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak bersangkutan

Tidak ada komentar: